Usai Terima Mandat Tebuireng, PBNU Pastikan Bakal Panggil Cak Imin di Pansus PKB

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Umarsyah menegaskan tim pansusnya akan segera mengundang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk membahas ketidakharmonisan PBNU dengan PKB.

Pemanggilan terhadap Cak Imin merupakan tindak lanjut pemberian mandat dari Rais Aam PBNU kepad Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Pesantren Tebuireng, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Di mana, Gus Yahya diminta untuk mengevaluasi PKB.

"Ketua Umum (Cak Imin) akan kami panggil," kata Umarsyah usai acara pengarahan PBNU kepada GP Ansor dan Pagar Nusa di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus.

Sejauh ini, tim pansus PBNU telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait konflik PBNU dengan PKB. Di antaranya mantan Sekjen PBNU Lukman Edy hingga mantan pengurus PKB Effendy Choirie.

Pansus PBNU juga pernah mengundang Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid ke kantor PBNU. Namun, Hasanuddin enggan hadir.

Setelah menerima mandat dari Rais Aam, PBNU akan kembali melakukan upaya penyelesaian perseteruan dengan PKB, yang salah satunya memanggil Cak Imin. Umasyah menyebut tindak lanjut tersebut dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Kita tunggu 1-2 hari ini. Ini sedang terus dilakukan upaya-upaya untuk melakukan perbaikan itu. Langkah-langkah ini merupakan harga mati. Apapun ceritanya, PBNU akan lakukan perbaikan ini. Tidak ada kata mundur," jelas Umarsyah.

Umarsyah menjelakan penyebab mandat kepada Gus Yahya untuk mengevaluasi PKB lantaran kebijakan partai yang dipimpin Cak Imin saat ini telah melenceng dari ajaran NU.

Cak Imin dianggap mengesampingkan peran Dewan Syuro PKB dalam mengambil keputusan strategis partai. "Yang pada saat ini itu sudah bergeser, sudah bergeser. Tidak lagi di Dewan Syuro, tapi di Ketua Umum," tutur Panglima Santri NU tersebut.

Sebelumnya, Cak Imin mengisyaratkan dirinya tidak akan memenuhi pemanggilan tim pansus jika diminta hadir ke kantor PBNU untuk membahas konflik antara PBNU dengan partainya.

Dia menegaskan, PKB dan PBNU adalah dua entitas yang berbeda PKB berdiri dengan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara, PBNU berdiri dengan berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Karenanya, Cak Imin meminta PBNU untuk tak ikut campur terhadap urusan internal PKB.

"Masyarakat sudah bisa menilai ada keinginan nafsu dari beberapa gelintir orang di PBNU untuk cawe-cawe ke PKB. Perlu saya sampaikan tegas, kita punya konstitusi. Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing, pakai Undang-undang Partai Politik, Pakai Undang-undang Ormas. Saya minta kalau ada yang macam macam, kembali ke konstitusi," tegasnya.