Kejati NTB Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Ajang Lombok Sumbawa Motocross 2023

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan indikasi dugaan korupsi penyelenggaraan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Acara itu disuntik anggaran dari Kemenparekraf senilai Rp24 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, temuan indikasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga auditor.

"Jadi, indikasi PMH (perbuatan melawan hukum) sudah ada," katanya di Mataram, Jumat, 16 Agustus, disitat Antara.

Lembaga auditor yang membantu kejaksaan menelusuri indikasi perbuatan pidana korupsi ini adalah Inspektorat NTB.

Kini, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui tim audit.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim sebelumnya menyampaikan audit kerugian ini merupakan tindak lanjut permintaan dari Kejati NTB.

"Jadi, diserahkan ke inspektorat untuk melihat anatomi dari penyelenggaraan keseluruhan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Kami dari inspektorat akan lakukan audit terkait penyelenggaraannya," kata Ibnu.

Penyelenggaraan keseluruhan acara, jelas dia, yang ada kaitan dengan realisasi anggaran, mulai tahap perencanaan, mekanisme pelaksanaan, jumlah peserta, hingga pencairan anggaran.

Ibnu turut menyampaikan bahwa inspektorat telah menindaklanjuti permintaan audit ini dengan membentuk tim. Mereka dipastikan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penelusuran angka kerugian.

"Jadi, secara otomatis tim disiapkan jika sudah ada pelimpahan (permintaan audit Kejati NTB). Tim audit ini yang nantinya akan memotret seperti apa pelaksanaannya. Jadi, kalau sekarang belum bisa kami simpulkan," ujarnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati juga telah menyampaikan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan masyarakat ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Sudah ada beberapa pihak terkait yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady beserta jajaran, dan penyelenggara kegiatan.

Jamaludin Malady mengakui bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan ada sisa anggaran yang tidak terpakai senilai Rp2,5 miliar dan telah dikembalikan ke Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah.