Dharma-Kun Wardana Terancam Pidana Jika Terbukti Catut NIK Warga Jadi Pendukung di Pilkada Jakarta
JAKARTA - Publik digegerkan dengan dugaan pencatutan sepihak nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah warga menjadi pendukung bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Pakar kepemiluan, Titi Anggraini menegaskan, ada ancaman pidana jika pasangan Dharma-Kun Wardana terbukti memanipulasi pengumpulan dukungan demi bisa maju sebagai cagub-cawagub jalur independen.
"UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Titi saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus.
Dalam Pasal 185A UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Atas dasar itu, Titi menganjurkan masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu kabupaten/kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya," ungkap Titi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos hasil verifikasi faktual kedua atas syarat dukungan untuk mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta.
Dharma-Kun disebut memiliki dukungan 677.486 warga yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Jumlah pendukung mereka melebihi batas minimal syarat dukungan cagub-cawagub Jakarta jalur perseorangan sebesar 618.968 orang.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus.
Sehari setelah pengumuman itu, sejumlah masyarakat mengaku NIK-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan di media sosial setelah mereka mengecek NIK-nya dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku keluarga maupun kerabatnya turut dicatut NIK-nya sebagai pendukung Dharma-Kun.
Baca juga:
Padahal, mereka tak pernah diminta untuk mendukung pasangan jalur perseorangan tersebut. Juga, tak pernah menyerahkan KTP miliknya sebagai bentuk dukungan kepada tim Dharma-Kun Wardana.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," jelas Anies dalam akun X @aniesbaswedan.