Eks Bankir yang Bantu Komplotan Pelaku Pencucian Uang Rp34,5 Triliun di Singapura Diadili
JAKARTA - Pengadilan Singapura mendakwa dua mantan bankir karena membantu sekelompok orang asing yang dihukum karena kejahatan pencucian uang (money laundering) sebesar 2,2 miliar dollar AS (atau setara Rp34,5 triliun) pada tahun lalu. Kasus ini menjadi kejahatan keuangan terbesar di pusat keuangan Asia tersebut.
Baik Wang Qiming dan Liu Kai adalah manajer dan warga negara China yang bekerja di Citibank dan bank swasta Julius Baer Swiss.
Wang (26) menghadapi 10 dakwaan, termasuk pencucian hampir S$500.000 (379.708 dollar AS) dan pemalsuan dokumen pinjaman.
Sementara Liu (35) didakwa menggunakan dokumen pajak China palsu untuk membantu salah satu terpidana pencucian uang membuka rekening bank Julius Baer di Swiss, menurut dokumen pengadilan.
Dalam pernyataan, Citibank mengatakan Wang tidak lagi bekerja sejak April 2022.
“Kami tidak mengomentari masalah yang ada di pengadilan,” dilansir Reuters, Kamis, 15 Agustus.
Baca juga:
Sebelumnya pihak berwenang melakukan penggerebekan secara serentak dan menangkap 10 orang asing yang memegang banyak paspor dalam kasus yang menarik perhatian negara kota tersebut karena melibatkan sejumlah besar uang, mobil, barang mewah, dan properti.
Sepuluh terpidana pelaku pencucian uang dijatuhi hukuman penjara antara 13 dan 17 bulan, dan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke Singapura setelah menyelesaikan hukuman mereka.