Hasto Kristiyanto Batal Diperiksa KPK di Kasus Suap DJKA Hari Ini

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 15 Agustus. Penyebabnya, dia datang sehari sebelum jadwal yang sudah ditentukan atau pada Jumat, 16 Agustus.

"Sesuai dengan panggilan saya historisnya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus.

Hasto beralasan dirinya datang sehari lebih cepat karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

“(Besok, red) 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung," tegasnya.

Eks Anggota DPR RI itu bilang acara sudah direncanakan sejak dua minggu yang lalu. Lagipula, Hasto tak begitu saja hadir karena sudah mengirim pada Senin, 12 Agustus untuk minta penyidik memeriksanya lebih cepat.

"Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut,” ungkapnya.

“Tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya," sambung Hasto.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia diperiksa sebagai saksi harusnya pada Jumat, 19 Juli.

Hanya saja, Hasto tidak bisa hadir karena sudah terjadwal memimpin rapat di internal partai. Lagipula, dia tak mencapat informasi soal surat panggilan dari supirnya karena sedang berada di luar Jakarta.

Adapun kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.