Eks Pimpinan dan Pegawai KPK Bicara Soal Kasus Etik Nurul Ghufron Saat Bertemu Nawawi Pomolango
JAKARTA - Eks pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi dengan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada hari ini. Ada tiga hal dibahas, salah satunya adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hal ini disampaikan oleh eks pegawai KPK M. Praswad Nugraha usai ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua jam. Dia hadir bersama eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang, hingga eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
“Proses penegakkan kode etik kepada saudata NG yang kita ketahui bersama pembacaan putusannya itu dihentikan oleh putusan PTUN itu juga yang kita berikan dorongan ke KPK,” kata Praswad kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus.
Praswad mengingatkan tidak boleh ada lagi proses penegakan etik yang terganggu proses hukum. Karena perbuatan Ghufron dianggap bisa jadi preseden buruk.
Sebagai pengingat, Ghufron saat ini sedang menggugat Dewan Pengawas KPK yang mengusut dugaan pelanggaran etiknya karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah hukum ini dilakukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum diputus.
Baca juga:
“Seluruh proses penegakkan etik selanjutnya di KPK itu akan rentan untuk juga digagalkan melalui putusan-putusan PTUN maupun gugatan PTUN sedangkan penegakan etik bukan objek bagian dari PTUN,” tegasnya.
“Ini juga kita dorong hari ini ke Pak Ketua Sementara untuk segera menyelesaikan proses pembacaan putusan kode etik terhadap NG,” sambung Praswad.
Dengan diselesaikannya dugaan etik ini, Praswad berharap pencalonan Ghufron bisa lebih jelas. Jangan sampai dia justru terganjal karena perbuatannya dan membuat KPK jadi sorotan lagi.
“Sehingga hari ini yang terjadi proses di Sekretariat Negara ada pansel pimpinan dan lain-lain bisa mendapatkan pimpinan yang sebaik-baiknya yang tentu saja tidak terbebani dengan kasus kode etik,” pungkasnya.