Sandra Dewi Turut Nikmati Duit Korupsi Harvey Moeis

JAKARTA - Aktris Sandra Dewi sekaligus istri dari Harvey Moeis turut menikmati duit hasil dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

Terungkapnya fakta itu ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Harvey Moeis dalam persidangan, Rabu, 14 Agustus.

Disebutkan, uang yang diterima Harvey Moeis dari para pemilik smalter swasta sebagian dikirim ke asisten pribadi istrinya, Sandra Dewi. Peruntukanya membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, Harvey Moeis juga disebut mengirim uang ke rekening prinadi Sandra Dewi yang diperuntukan memenuhi kebutuhan pribadi dan pembayaran cicilan.

"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi

antara lain, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F atas nama Sandra Dewi, Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan," sebutnya.

Bahkan, uang itu juga digunakan Sandra Dewi untuk membeli tas brended berbagai merek dan perhiasan. Setidanyak, ada 88 tas mewah yang dibeli istri Harvey Moeis tersebut.

"Pembelian tas brended dan perhiasan," kata jaksa.

Adapun, Harvey Moeis didakwa mengondisikan 27 pemilik smelter swasta untuk menyetorkan biji timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor ke PT Timah Tbk.

Pengondisian itu sebagai tindak lanjut dari permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

 

Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Sehingga, dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.