Bagikan:

JAKARTA - Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus terkait kasus dugaan korupsi PT. Timah. 

Sebelumnya, Harvey sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa menerima duit sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim. Jaksa Penuntut Umum menyebut penjara seumur hidup bisa saja menanti Harvey.

"Sesuai undang-undang di Tipikor sesuai pasal 2 dan 3 ancamannya seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus.

Selanjutnya pihak JPU menyampaikan kalau Sandra Dewi dituding ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut sejumlah Rp1,3 miliar.

Sandra Dewi diduga ikut menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil korupsi Harvey Moeis. Bahkan, asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari juga ikut kecipratan Rp80 juta.

Dalam keterangannya, uang yang diterima Sandra Dewi dari digunakan untuk membeli 88 tas mewah, melunasi rumah di The pakono House Jakarta Selatan, mentransfer sejumlah uang ke sanak saudara sebagai hadiah atau kado serta untuk membeli perhiasan sebanyak 141 buah.

"(Harvey) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).