Diduga Lakukan Kekerasan, Yuyun Jin dan Jun Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Yayi Dita Nirmala melaporkan pemeran sinetron Jin dan Jun, Yuyun Sukawati ke Polres Metro Tangerang Kota.
Artis lawas itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan setelah sidang tuntutan anak Yuyun berinisial AH (15) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Saya laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Nirmala saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 14 Agustus
Nirmala menceritakan awal mulanya dia melaporkan Yuyun Jin dan Jun bermula saat artis lawas itu kerap membuat keributan di ruang sidang PN Tangerang. Keributan itu dimulai dari berteriak hingga memotong pembicaraan di ruang sidang.
“Waktu dipersidangan agenda pembacaan dari saksi sampai tuntutan. Artis ini selalu membuat keributan di ruang sidang, sampai hakim beberapa kali menegur kepada majelis hakim untuk tidak membuat keributan, berteriak dan menegur,” kata Nirmala.
Pun demikian saat sidang yang melibatkan putranya berinisial AH dilanjutkan di PN Tangerang, 28 Mei 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kala itu, Yuyun kembali membuat keributan hingga Majelis Hakim memintanya keluar dari ruang sidang.
Baca juga:
- Kejari Kota Tangerang Sebut Yuyun Jin dan Jun Tidak Terima Keputusan Pengadilan Lalu Bikin Heboh
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
“Puncaknya itu 28 Mei 2024. Waktu itu agendanya surat tuntutan. Di situ yang bersangkutan (Yuyun) membuat kehebohan di ruang sidang. Sampai majelis hakim menegur sampai 3 kali dan dikeluarkan dari ruang sidang,” katanya.
Tak lama kemudian, Yuyun memaksa masuk dengan mendobrak pintu ruang sidang. Aksi itu dilakukan saat pembacaan tuntutan.
“Yang bersangkutan ini mendobrak ini pintu ruang sidang dan kembali membuat keributan di ruang sidang. Saat saya membacakan tuntutan,” ucapnya.
“Dia (Yuyun) berteriak juga terkait satu miliar itu. Setelah itu, persidangan ditutup pak oleh majelis hakim, ditunda. Untuk pembelaan dari penasehat hukumnya,” sambungnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan rampung digelar, Nirmala mengaku Yuyun mencoba menjambak rambutnya. Beruntung, dapat dicegah teman-teman jaksa sehingga dia gagal melakukan tindakan tersebut.
“Sampai akhrinya oknum artis ini ditendang 2 kali, di kaki sebelah kiri dan kanan. Sampai akhirnya terjatuh dan pincang,” ungkapnya.
Di hari yang sama, Nirmala membuat laporan kepolisian di Polres Metro Tangerang, untuk tindakan lebih lanjut terhadap Yuyun.
“Di hari yang sama minta izin kepada pimpinan, atasan saya. Akhirnya saya laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Yuyun sebelumnya memposting sebuah konten dengan keterangan berisi curhatan bila dirinya merasa diperlakukan tidak baik oleh aparat penegak hukum.
"Selama ini saya sudah diam, tetapi semakin saya diam, semakin saya diperlakukan dengan semena-mena. Saatnya saya berbicara sebagai seorang ibu yang memperjuangkan keadilan untuk anak saya satu-satunya. Apakah hukum di Indonesia ini berlaku 'tidak viral, tidak ada keadilan.
Mohon keadilan untuk saya sebagai ibu tunggal dan anak saya yang sudah yatim, yang masih di bawah umur, agar mendapat keadilan dengan menindak oknum polisi dari Polrestra Bandara Soekarno-Hatta dan oknum jaksa dari Kejaksaan Kota Tangerang, serta oknum Propam Polda Metro.
Saya sangat kecewa kepada Propam Polda Metro Jaya yang tidak menindak oknum polisi Bandara Soetta yang telah mengkriminalisasi anak di bawah umur.
Tetapi karena oknum-oknum diduga suap menghalalkan segala cara menzalimi anak di bawah umur yang tidak bersalah, oknum-oknum tersebut menzalimi dengan skenario persekongkolan zalim yang sudah di-setting dan direkayasa menjebak anak di bawah umur.” begitu tulisan yang ada di postingan @YuyunJinjun.