Kejari Kota Tangerang Sebut Yuyun Jin dan Jun Tidak Terima Keputusan Pengadilan Lalu Bikin Heboh

JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Yayi Dita Nirmala angkat bicara terkait tudingan pesinetron Jin dan Jun, Yuyun Sukawati terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman yang disebarkan melalui akun media sosial @YuyunJinjun.

Yayi Dita Nirmala menilai jika Yuyun mencari kehebohan karena tidak terima dengan kasus yang menjerat anaknya berinisial HA terkait dugaan video syur.

Dijelaskan Yayi Dita Nirmala, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Yuyun tidak terima keputusan, dan tak ingin anaknya menjadi seorang tahanan.

Jauh sebelum persidangan, kata Nirmala, sebenarnya pihak Yuyun mencoba mengajukan penangguhan penahanan untuk anaknya. Namun, untuk memenuhi persyaratan penangguhan itu, pihak Yuyun harus mengikuti aturan yang diatur dalam Pasal 31 KUHP.

Diketahui, bunyi dari Pasal 31 KUHP bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan, atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat.

“Jadi dia meminta penangguhan penahanan, sebagai dijelaskan di Pasal 31 KUHP bahwasanya untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, barang atau orang. Kami sampaikan juga, kalau ingin mengajukan penangguhan. Silahkan dipenuhi, kami tunggu sampai berkas perkaranya di pengadilan,” kata Nirmala saat dihubungi VOI, Selasa, 13 Agustus.

Kendati demikian, pihak Yuyun atau orang tua HA tidak memberikan uang atau orang, sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan. Sehingga berkas perkara itu yang dinyatakan lengkap diserahkan ke PN Tangerang.

Padahal hal itu pun telah diketahui Yuyun dan penasehat hukumnya soal aturan tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak orang tua HA tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

“Kami pun sudah mengkonfirmasi, ke paniteraan. Ini tidak ada jaminan uang tersebut. Kalau misalnya yang bersangkutan, kami (dituding) meminta atau memeras. Kami sudah menjelaskan sejak awal, kami pun menjelaskan ke panesahat hukumnnya soal ketentuan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yayi Dita Nirmala juga menganggap pihak Yuyun tidak kooperatif dalam proses hukum yang menjerat anaknya. Sebab saat pelengkapan berkas, tim penyidik Polres Bandara Soetta sempat alami kesulitan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.

“Begini, kami telah menerbitkan P21 pada 21 Maret. Tahap 2 dilakukan 13 Mei. Artinya sudah 2 bulan itu, si anak tidak bisa dihadirkan, itu yang menjadi alasan kami tidak akan memberikan kemudahan. Karena tidak kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad mengatakan kehebohan yang dilakukan Yuyun itu terkait opsi penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 KUHP, telah diketahuinya. Karena ia tidak terima dengan putusan tersebut, lanjut Khusnul Fuad, dia melakukan kehebohan tersebut.

“Nah itu yang digoreng (dibesar-besarkan), padahal itu jelasnya juga, uang Rp1 miliar itu kalau misalkan ada, diserahkan ke Pengadilan. Nanti kalau engga kabur, ya dibalikin lagi,” ujar Fuad.

Seperti diketahui, dalam postingan Yuyun dengan nama akun @YuyunJinjun, artis sitcom (sinetron komedi) itu menuduh pihak kejaksaan dan kepolisian melakukan pemerasan terkait dugaan kasus video syur yang menimpa anaknya.

"Selama ini saya sudah diam, tetapi semakin saya diam, semakin saya diperlakukan dengan semena-mena. Saatnya saya berbicara sebagai seorang ibu yang memperjuangkan keadilan untuk anak saya satu-satunya. Apakah hukum di Indonesia ini berlaku 'tidak viral, tidak ada keadilan.

Mohon keadilan untuk saya sebagai ibu tunggal dan anak saya yang sudah yatim, yang masih di bawah umur, agar mendapat keadilan dengan menindak oknum polisi dari Polrestra Bandara Soekarno-Hatta dan oknum jaksa dari Kejaksaan Kota Tangerang, serta oknum Propam Polda Metro.

Saya sangat kecewa kepada Propam Polda Metro Jaya yang tidak menindak oknum polisi Bandara Soetta yang telah mengkriminalisasi anak di bawah umur.

Tetapi karena oknum-oknum diduga suap menghalalkan segala cara menzalimi anak di bawah umur yang tidak bersalah, oknum-oknum tersebut menzalimi dengan skenario persekongkolan zalim yang sudah di-setting dan direkayasa menjebak anak di bawah umur.” begitu tulisan yang ada di postingan @YuyunJinjun. 

VOI telah menghubungi Yuyun untuk melakukan klarifikasi terkait postingan tersebut, namun sampai dengan berita ini diturunkan, Yuyun belum memberi respon.