KPK Panggil Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro pada hari ini, Selasa, 13 Agustus. Dia diminta hadir sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Agustus.

Eddy dalam kasus ini juga pernah diperiksa pada Senin, 15 Januari lalu. Adapun komisi antirasuah mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi dijerat bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya dinyatakan menerima suap Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Pemberian untuk pengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.