KPK Usut Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba Lewat Ketua DPRD Kuntu Daud

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud soal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

“KD selaku DPRD konfirmasi penyidik hari. Didalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus.

Sementara saat disinggung soal pengakuan Kuntu dicecar soal pembangunan kantor DPD PDIP Maluku Utara, Tessa tak mau menjawab lebih lanjut. Katanya, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain itu masih didalami benar atau tidaknya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengklaim hanya dicecar terkait pembangunan kantor DPD PDIP Maluku Utara. Dari sejumlah pemberitaan dikutip, partai berlambang menjadi partai yang mendukung Abdul Gani Kasuba saat Pilgub 2018.

Tapi, dia bukanlah kader partai berlambang banteng tersebut. “Cuma satu (pertanyaan, red) saja. Terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor, kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.