JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang hasil korupsi yang diduga diterima keluarga eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa enam saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara, Senin, 19 Agustus.
“Saksi hadir didalami terkait penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang yang dilakukan AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 19 Agustus.
Adapun rincian enam saksi yang diperiksa itu, yakni Sofyan Y. Maradjabessy selaku pihak wiraswasta; Amir Abdullah yang merupakan Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; dan Irwan Tamsoa selaku wiraswasta.
Turut dipanggil juga Ramayanti A Rahmat yang berstatus sebagai mahasiswa; Grayu Gabriel Sambow selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral; dan Kadis PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang notaris. Dia dicecar soal pengurusan akte.
Sama seperti enam saksi lainnya, notaris itu juga diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utara. Dia bernama Abdul Azis Hanafie.
“Saksi AAH didalami terkait transaksi jual beli dan pengurusan akte jual beli,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.