Pemimpin Sekte Buai Pengikutnya Bisa Temui Tuhan Tapi Mati Kelaparan Dijerat Pasal Pembunuhan Massal
JAKARTA - Paul Nthenge Mackenzie, pemimpin sekte bersama 90 orang pengikutnya diadili atas tuduhan pembunuhan massal di pengadilan Kota Pelabuhan Samudra Hindia, Mombasa, Kenya hari ini.
Mackenzie dituding bertanggungjawab terhadap kematian lebih dari 400 orang pengikutnya dalam salah satu tragedi buruk berkaitan dengan sekte di Kenya.
"Tidak pernah ada kasus pembunuhan seperti itu di Kenya," kata jaksa Alexander Jami Yamina, Senin 12 Agustus, dikutip dari Arab News.
"Ini akan menjadi kasus pembunuhan yang sangat unik," sambungnya.
Mackenzie diduga telah menghasut para pengikutnya untuk mati kelaparan agar dapat "bertemu Tuhan".
Ia ditangkap pada bulan April tahun lalu setelah sejumlah mayat terkait kasus ini pertama kali ditemukan di hutan terpencil Shakahola yang terletak di pedalaman kota Malindi, Samudra Hindia.
Aparat yang melakukan penyisiran kemudian menemukan sekitar 448 mayat dari kuburan massal setelah berbulan-bulan pencarian.
Hasil autopsi mengungkapkan sebagian besar korban meninggal karena kelaparan. Selain itu ada juga sejumlah luka mayat diduga meninggal akibat dicekik hingga dipukuli, termasuk anak-anak.
Baca juga:
- Pesan ke DPW PKS DKI Bocor, Anies Sebut Tak Tahu Ada Deadline Cari Koalisi Pilgub Jakarta
- Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Surya Paloh: Kita Kasih Penghormatan
- Optimis IKN 4-5 Tahun Lagi Sudah Berfungsi, Prabowo Bakal Kerahkan Pakar-pakar
- Penutupan Olimpiade 2024 Diwarnai Penangkapan Pria Nekat Panjat Menara Eiffel
Dalam dokumen pengadilan yang telah disusun petugas, disebutkan jiha sejumlah mayat telah diambil organnya.
Setidaknya 420 saksi telah disiapkan jaksa penuntut umum untuk menghadapi Mackenzie dan ppengikutnya ini. Sidang telah dijadwalkan berlangsung selama empat hari hingga Kamis pekan ini.
"Karena beratnya kasus ini, kami telah mempersiapkan diri dengan baik," kata Yamina.
Para tersangka, yang terdiri dari 55 pria dan 40 wanita, telah diadili bulan lalu dengan tuduhan terorisme atas pembantaian Shakahola.
Mereka juga dijerat pasal terpisah berupa pembunuhan dan penyiksaan anak serta kekejaman yang berkaitan dengan kegiatan sekte tersebut selama tahun 2020 hingga 2023.