Warga Sulsel yang Lolos dari Hukuman Mati Dideportasi dari Malaysia
PONTIANAK - Dua orang WNI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia. Kedua warga Sulsel itu dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dikutip Antara, Rabu, 24 Maret.
Dua warga Sulsel, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny.
Baca juga:
- Megawati Singgung Impor Beras: Negara Kita Kaya Sekali, Kita Harus Berpikir Kedaulatan Pangan
- Polri: Tak Ada Pelanggaran Pidana di 92 Rekening FPI
- Update COVID-19 per 24 Maret: Ada 5.227 Kasus Baru dari Pemeriksaan 72.278 Spesimen
- Penyergapan Komplotan Perampok di Exit Tol Leces Probolinggo, Polisi Keluarkan Tembakan Berkali-kali
Di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching, dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.
"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.