JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan 2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan ke Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.
Anis Hidayah menjelaskan 2.959 WNI tersebut menghadapi penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka sudah tuntas menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Depo tempat mereka ditahan saat ini seharusnya menjadi penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Akan tetapi, terdapat permasalahan pemulangan para WNI yang berada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Salah satu permasalahan tersebut adalah ketidakjelasan mekanisme pembayaran pemulangan. Mekanisme tersebutlah yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Masa tahanan mereka memang sudah habis, sehingga dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara untuk memastikan, dalam jangka waktu terdekat, untuk pemulangan," ujar Anis.
BACA JUGA:
Dari 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia, sebanyak 2.160 merupakan laki-laki, 697 tahanan perempuan, dan 102 tahanan merupakan anak-anak berusia di bawah 17 tahun. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai penting untuk segera merespons situasi tersebut.
Terlebih, jumlah WNI di depo tahanan Malaysia telah melebihi kapasitas atau overload. Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para tahanan, seperti kurangnya akses kepada layanan kesehatan dan buruknya sanitasi.
"Tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak, yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahanan yang berkepanjangan," ujar Anis.