KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Setop Layanan BPJS Gara-gara Fraud

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut layanan BPJS Kesehatan di RS Muhammadiyah Bandung harus disetop karena adanya fraud. Manajemen diminta memperbaiki manajemen supaya kejadian semacam ini tak berulang.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Informasi soal pemberhentian layanan disampaikan pihak rumah sakit lewat akun Instagram, @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli lalu.

“Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus.

Selain itu, pihak RS Muhammadiyah Bandung juga sudah mengembalikan uang yang sebelumnya telah digelapkan. Tapi, Pahala tak memerinci jumlahnya.

Melalui unggahan resminya, RS Muhammadiyah Bandung menyatakan tak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan. “Atas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024,” tulis akun tersebut.

“Kecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.”

Managemen rumah sakit lebih lanjut menyebut perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang sedang dilakukan. Tapi, mereka masih menerima pasien umum maupun rekanan asuransi selain BPJS.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Peristiwa ini disebut terjadi di tiga rumah sakit yakni dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah.

Temuan ini didapat setelah audit bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan.

Modus kecurangannya yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, komisi antirasuah menduga terjadi dua fraud. Rinciannya adalah phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien serta diagnosa medis yang tidak pas atau manipulation diagnose.