Bagikan:

MEDAN - Keluarga pasien COVID-19 di RS Columbia Asia, Medan terkejut dengan tagihan biaya perawatan. Selama dirawat sekitar 25 hari, tagihannya mencapai Rp448 juta. 

Keluarga pasien, Penggeng Harahap mengatakan pasien yang bernama Ria Anjelina Siregar masuk ke RS Columbia Asia sejak 27 Juli. 

Pasien masuk dengan gejala demam dan batuk berdarah. Saat dilakukan tes swab PCR, pasien dinyatakan positif COVID-19. 

"Pada saat itu, rumah sakit memberi pilihan untuk pasien secara mandiri atau asuransi. Mereka memilih membayar secara mandiri," kata Penggeng, Kamis, 2 September. 

Namun setelah itu, pihaknya tak lagi diberi pilihan pembayaran. Ia juga mengakui, pihaknya tidak mencoba memindahkan pasien ke tempat lain karena melihat kondisi pasien yang kritis. 

"Mungkin gara-gara dari kampung ya, mana yang ya kesini aja. Setelah positif dari rumah sakit juga nggak ada ngasih. Gara-gara kondisi pasien juga sudah parah, sampai masuk ICU sampai meninggal," jelasnya. 

Setelah meninggal, keluarga terkejut mendapati tagihan Rp448 juta selama perawatan di rumah sakit. Kemudian, setelah masalah ini mencuat, ada pengurangan tagihan. 

"Setelah kita naik berita, dan pertemuan dengan orang itu terjadi perubahan angka. Jadi yang hutang kami itu Rp87 juta sekian dan (tagihan) ke pemerintah itu Rp368 juta. Rp87 juta ini layanan nonmedis, kata orang itu," ucapnya.

Terpisah, pihak GM RS Columbia Asia, Deny Hidayat mengatakan pihaknya telah memberikan pilihan soal pembiayaan saat pasien pertama kali masuk ke RS. Keluarga, kata pihak RS, memilih melakukan pembayaran mandiri.

Ditegaskannya, pihaknya menerima segala bentuk pembayaran pasien COVID-19. 

"Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," kata Deny.

Deny mengatakan pasien masuk RS Columbia Asia Medan dengan kondisi berat. Saat tiba, pasien langsung masuk ke ICU untuk mendapatkan perawatan insentif.

Tak hanya itu, Deny juga menegaskan pihaknya memberikan informasi terkait pembiayaan kepada keluarga pasien setiap harinya. 

"Di tanggal 19 Agustus beliau meninggal dengan total biaya Rp456 juta. Punya deposito Rp166 juta. Ketika pembayaran terakhir pasien mengatakan tidak sanggup membayar," jelasnya.

Terkait masalah itu, Deny menjelaskan pihaknya telah memberikan kemudahan dengan akan mengklaim pembiayaan pasien ke Kemenkes. Namun, suami pasien tidak kunjung menandatangani berkas-berkas persyaratan untuk mengajukan klaim.

"Kami hanya meminta suami pasien, tidak bisa diwakilkan menandatangani surat klaim ke Kemenkes," tutur Denny.

Jika sudah ditandatangani suami, Deny mengatakan kewajiban keluarga tersisa Rp87 juta. Kewajiban itu bisa dipotong dari deposito yang sudah dibayarkan pihak keluarga.