KPK Cecar Saksi Kasus ASDP Soal Kelayakan Kapal PT Jembatan Nusantara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Ridhwan (MR) selaku Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi pada Rabu, 7 Agustus. Dia dicecar soal kelayakan kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Keterangan penyidik saksi hadir. Didalami soal pengecekan fisik kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus.

Tessa menyebut saksi R ini harusnya diperiksa pada Selasa, 6 Agustus. Namun, ia mengonfirmasi tidak hadir dan minta penjadwalan ulang sehari sebelumnya.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa saksi lainnya, yakni Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Adapun perusahaan pelat merah tersebut bergerak di bidang surveyor.

Tessa bilang dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dengan harga kapal. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut soal nominal maupun kondisinya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.