Kata RS Tugu Ibu Depok Soal Penolakan Balita AK yang Dibanting Ibunya: “Korban Penganiayaan Tidak Ditanggung BPJS”

JAKARTA - Kasus tewasnya AK (1) yang dibanting ibu kandungnya di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menjadi perdebatan. Pihak keluarga korban sempat mengatakan bila Rumah Sakit Tugu Ibu, Kota Depok sempat menolak AK, bahkan meminta biaya hingga jutaan lantaran BPJS terkendala.

Perwakilan Rumah Sakit Tugu Ibu Depok yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan bila pihaknya merasa tidak menolak AK. Sebagai rumah sakit yang menerima BPJS, RS Tugu Ibu Depok tetap mengacu pada peraturan atau persyaratan sebelum mengambil tindakan. Dikatakan juga olehnya bila korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS.

“Ada 21 kejadian yang tidak ditanggung oleh BPJS. Peraturan Presiden soal BPJS. Di situ salah satunya memang karena penganiayaan tidak ditanggung BPJS. Kita kan mengikuti peraturan.” ucapnya.

“Keputusan untuk melakukan tindakan berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.” Kata sumber saat ditemui VOI di RS Tugu Ibu Depok, Kamis siang, 8 Agustus.

“Kita mengikuti aturan. Sudah diatur sama pemerintah perundang-undangan. Kita mengikuti amanah pemerintah,” tegasnya.

Dalam perbincangan, pihak rumah sakit justru meminta pertanggungjawaban pihak keluarga korban yang menyebut ada penolakan dari rumah sakit. Bahkan ia meminta keluarga korban menunjukkan surat kematian korban jika benar dari Tugu Ibu Depok.

Pada pemberitaan sebelumnya, balita AK yang tewas karena dibanting ibu kandung di Jagakarsa Jakarta Selatan, sempat terkendala akibat pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Andrea salah satu anggota keluarga korban, menjelaskan bahwa AK saat dibawa ke IGD sempat ditolak oleh pihak rumah sakit, karena BPJS yang tidak berlaku.

“Di ruangan IGD, tidak bisa ditindak,” kata Andrea, saat ditemui di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus.

“Ternyata semalam sampai seharian kemarin tidak ditindak. Alasannya BPJS tidak berlaku karena kekerasan. Malah diminta uang 20 juta, setelah ada uang 20 juta baru ditindak,” ujarnya.

Atas dasar itu pihak kekuarga mencari uang puluhan juta rupiah agar balita AK dapat tertolong. Namun sayang, nyawa sang balita itu tidak bisa diselamatkan. Balita AK meninggal dunia pada Senin, 5 Agustus.