Bendahara DPC PDIP Lamongan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika Senna Octavia sebagai saksi pada hari ini. Dia dicecar penyidik terkait dugaan korupsi alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Adapun Fujika merupakan istri dari Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Benar, hari ini saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus.

Dalam pemeriksaan itu, F ditanyai penyidik soal jumlah anggaran termasuk alokasi dana hibah tersebut. Sementara soal konfirmasi barang bukti hasil penggeledahan belum dilakukan, ujar Tessa.

“Untuk sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara, tapi nanti kita akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Begitu juga soal aliran dana, Tessa bilang, penyidik akan melakukan pendalaman. “Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” ucap Tessa 

Sementara itu, Fujika usai diperiksa menerangkan pemeriksaannya berkaitan dengan proses penggeledahan yang pernah dilakukan tim penyidik KPK. Rumahnya dan Kusnadi sempat didatangi tim untuk digeledah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni:

1. KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

2. AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

3. AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

4. BW, swasta

5. JPP, swasta

6. HAS, swasta

7. SUK, swasta

8. AR, swasta

9. WK, swasta

10. AJ, swasta

11. MAS, swasta

12. FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang

13. AA, swasta

14. AH, swasta

15. MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

16. AYM, swasta

17. RWS, swasta

18. MF, swasta

19. AM, swasta

20. JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

21. MM, swasta