Sudin Parekraf Jakpus Hanya Beri Sanksi Teguran Ke Hotel Orchardz Sawah Besar Terkait Kontes Kecantikan Waria
JAKARTA - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat ikut angkat bicara terkait terselenggaranya kontes kecantikan transgender yang digelar di Hotel Orchardz, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kita akan membuat surat teguran. Kami layangkan ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel," kata Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus.
Sanksi yang diberikan hanya sebatas surat teguran, tidak sampai ke penutupan hotel.
"Sesuai dengan Pergub 18 tahun 2018 itu tidak ada penutupan, karena itu hanya kesalahan (administrasi) Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti," ujarnya.
Meski begitu, Budi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Nanti teguran tertulis juga dari dinas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kontes kecantikan transgender atau kontes waria yang digelar di Hotel Orchardz, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangani oleh tim gabungan dari Polsek Sawah Besar, Koramil Sawah Besar, Sudin Pariwisata Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat.
Baca juga:
- Petugas Damkar Evakuasi Bocah Terjebak Dalam Mobil Saat Mesin Dipanaskan
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
- KPAI Awasi Proses Hukum Kasus Balita Dianiaya di Daycare Depok
"Tadi saat rapat sudah kami sampaikan kepada pak Purba (Kasatpol PP Jakarta Pusat) dan akan ditindaklanjuti (Satpol PP)," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie kepada VOI, Rabu, 7 Agustus.
Meskipun tidak ada unsur kriminal, pihak EO penyelenggara dan pihak hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.
Saat ini, Polsek Sawah Besar melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari dua orang perwakilan Hotel dan tiga orang dari Event Organizer (EO) serta ketua panitia acara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.
Menurut Kompol Dhanar, izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya.
"Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini," katanya.