Polisi Kecewa, Ada RT di Jakarta Timur Jadi Provokator Tawuran Warga
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mendeteksi penyebab terjadinya tawuran yang semakin masif di wilayah Jakarta Timur. Hal itu disebabkan karena kurangnya peran aktif dari pihak pengurus RT dan RW setempat dalam mengantisipasi aksi tawuran.
"Kami merasa kecewa dengan peran serta ketua RT. Sudah terjadi tawuran, baru mereka lapor. Kadang-kadang mereka tahu, tapi mereka tidak melapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 8 Oktober.
Kapolres mengaku kecewa adanya aparat kewilayahan (RT) yang tidak tanggap terhadap aksi tawuran yang sering kali terjadi di Jakarta Timur.
"Setelah kita bubarkan, baru mereka bilang begini begitu. Ini sangat miris sekali," ujarnya.
Kapolres meminta kepada Pemkot Jakarta Timur agar menggalakkan peran ketua RT untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.
"Ini harus dioptimalkan lagi," ucapnya.
Bahkan, hal senada juga diungkapkan Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar. Anwar justru menemukan adanya keterlibatan pengurus salah satu RT di Jakarta Timur yang didiga menjadi provokator tawuran.
"Saya temukan sendiri ada salah satu RT yang menjadi provokator. Kalau warganya diserang dia (RT) ribut, tapi kalau warganya menyerang dibiarkan saja," kata Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar.
Baca juga:
- Petugas Damkar Evakuasi Bocah Terjebak Dalam Mobil Saat Mesin Dipanaskan
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
- KPAI Awasi Proses Hukum Kasus Balita Dianiaya di Daycare Depok
Anwar mengatakan, pihaknya akan mengingatkan kepada seluruh rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar jangan menjadi provokator yang dapat memicu aksi tawuran antarwarga.
Dikatakan Anwar, orang yang melakukan provokasi sudah ada aturan hukumnya. Tinggal diserahkan saja ke aparat kepolisian untuk menindaknya.
Anwar mengimbau agar seluruh masyarakat, RT, RW, lembaga musyawarah kelurahan (LMK), maupun forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) untuk menjaga lingkungannya dengan baik.
Bagi pelajar atau warga yang terlibat aksi tawuran, sambung Anwar, akan dicabut bantuan sosialnya, baik kartu Jakarta pintar (KJP) atau bantuan sosial lainnya.
"Ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial, bagi yang terlibat tawuran akan dicabut bantuan sosialnya. Ini sebagai efek jera bagi pelaku tawuran," katanya.