Polisi Serahkan Kasus Kontes Kecantikan Waria ke Satpol PP untuk Diproses
JAKARTA - Kasus kontes kecantikan transgender atau kontes waria yang digelar di Hotel Orchardz, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangani oleh tim gabungan dari Polsek Sawah Besar, Koramil Sawah Besar, Sudin Pariwisata Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat.
"Tadi saat rapat sudah kami sampaikan kepada pak Purba (Kasatpol PP Jakarta Pusat) dan akan ditindaklanjuti (Satpol PP)," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie kepada VOI, Rabu, 7 Agustus.
Meskipun tidak ada unsur kriminal, pihak Event Organizer (EO) atau penyelenggara dan pihak hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.
Saat ini, Polsek Sawah Besar melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari dua orang perwakilan Hotel dan tiga orang dari EO serta ketua panitia acara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.
Menurut Kompol Dhanar, izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya.
Baca juga:
- Petugas Damkar Evakuasi Bocah Terjebak Dalam Mobil Saat Mesin Dipanaskan
- Sekuriti Perumahan Elit di BSD Lihat Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Mau Menolong Dilarang Polisi Pakaian Preman
- Balita Usia 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Daycare Depok
- KPAI Awasi Proses Hukum Kasus Balita Dianiaya di Daycare Depok
"Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini," katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan kepada hotel maupun EO penyelenggara.
"Setelah viral, Satpol PP akan tindaklanjuti dengan sanksi tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya kita lihat, kita pilah-pilah dulu," kata Purba kepada wartawan.
Purba mengatakan, kegiatan tersebut tidak terlihat dari luar dan diakui sebagai acara gala dinner.
"Dengan pihak pengelola hotel, kami telah mendalami bahwa kegiatan tersebut memang untuk gala dinner. Namun, izin penyelenggaraan keramaian yang diamanahkan dalam Perda 8 Tahun 2007 harus ada izin daripada gubernur," katanya.
"Silent treatment semuanya, tidak ada pemberitahuan apa-apa," ucapnya.
Purba menyebutkan bahwa beberapa hotel lain yang sering mengadakan acara kementerian selalu melaporkan izin keramaian mereka.
"Mungkin unsur ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, bukan unsur kesengajaan," jelas Purba.
Hari ini, pihak penyelenggara sedang diperiksa, namun ini bukan tindak pidana murni.
"Pemilik hotel dan pihak penyelenggara diperiksa. Untuk peserta acara (kontes) tidak ada pemeriksaan.