Jumlah Kerugian Negara Akibat Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Terus Dihitung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah kerugian negara Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih bisa berubah. Auditor masih melaksanakan penghitungan untuk mendapatkan jumlah pasti.

“Penghitungan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI, Rabu, 7 Agustus.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara saat disinggung soal kemungkinan total loss dalam proses akuisisi itu, Tessa tak memberikan komentar lebih lanjut. “Belum bisa disimpulkan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya 

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.