Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Bos Insight Investments Management Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investments Management, Thomas Harmanto S pada hari ini, Rabu, 7 Agustus. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama THS selaku karyawan swasta atau Direktur PT Insight Investments Management,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap Thomas. Hanya saja, pihak yang dipanggil penyidik biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan mantan direktur utama menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Baca juga:
“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.
“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.