KPK Usut Modus Suap PAW Seperti Harun Masiku Lewat Eks Caleg PDIP Alexius Akim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus pemberian suap untuk proses pergantian antar waktu (PAW) seperti yang dilakukan Harun Masiku juga terjadi di daerah pemilihan lain. Dugaan ini diselisik dari eks caleg PDIP 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim (AM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AM yang merupakan caleg DPR RI 2019 Dapil Kalbar sekaligus Eks Kadis Dikbud Kalbar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Selasa, 6 Agustus.

Tessa bilang dugaan ini terjadi pada periode waktu yang sama dengan suap yang diberikan Harun Masiku pada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yakni saat pelaksanaan Pileg 2019. Ketika itu, buronan tersebut diketahui ingin menggantikan caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I bernama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, ketika itu KPU mengatakan peralihan suara terhadap Harun tak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat. “Penyidik mendalami modus yang mirip harun masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Tak hanya itu, Tessa menyebut ada hal lain yang didalami dalam pemeriksaan pada Senin, 5 Agustus. “Penyidik juga mendalami keberadaan HM,” ungkapnya.

Sementara itu, Alexius usai diperiksa tak mau banyak bicara soal hal yang didalami penyidik. Dia mengaku hanya ditanya perihal pencalonannya pada Pileg 2019 lalu.

Alexius ketika itu maju sebagai caleg dari PDIP sebelum pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Alexius mengaku tak kenal dengan Harun Masiku. “Saya enggak pernah (bertemu, red),” tegasnya.

“Dan saya tidak kenal (dengan Harun Masiku, red),” sambung Alexius.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).