Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peluang mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku terbuka. Apalagi, ada dugaan modus serupa terjadi di daerah pemilihan lainnya.

“Secara prinsip bila ada alat bukti baru dimungkinkan untuk dinaikkan sprindik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus.

Adanya dugaan modus suap PAW anggota DPR RI itu muncul usai komisi antirasuah memeriksa bekas caleg PDIP di Pileg 2019, Alexius Akim pada Senin, 5 Agustus. Ketika itu, penyidik mencecarnya soal modus pemberian suap untuk menduduki jabatan legislator di parlemen.

Sementara itu, Alexius usai diperiksa tak mau banyak bicara soal hal yang didalami penyidik. Dia mengaku hanya ditanya perihal pencalonannya pada Pileg 2019 lalu.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Alexius mengaku tak kenal dengan Harun Masiku. “Saya enggak pernah (bertemu, red),” tegasnya.

“Dan saya tidak kenal (dengan Harun Masiku, red),” sambung Alexius.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Ketika itu buronan tersebut diketahui ingin menggantikan caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I bernama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, KPU mengatakan peralihan suara terhadap Harun tak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat.