Periksa Pejabat Sarana Jaya, KPK Telisik Proses Usulan Pengadaan Tanah Rumah DP Rp0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami perihal proses pengusulan pengadaan tanah hingga teknis pelaksanaannya.

“Bima Priya Santosa, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dikonfirmasi diantaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Maret.

Sebenarnya KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya dalam kasus ini yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. Hanya saja, keduanya tak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Anja akan diperiksa pada Rabu, 24 Maret. Sementara Rudy Hartono Iskandar bakal diperiksa Kamis, 25 Maret.

“KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.