Pemkot Jakut Bakal Berhentikan ASN jika Ketahuan Terlibat Judol
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan jika dirinya tak segan memberikan sanksi pemberhentian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online (judol).
“Kita akan diproses sesuai dengan prosedur, kalau sampai pemberhentian, ya, dilakukan pemberhentian kalau memang terbukti, nanti akan dilihat saat berita acara pemeriksaan di jajaran internal kita,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 4 Agustus.
Tak hanya untuk bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, pihaknya bekerjasama dengan Tim Cyber Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan secara online kegiatan judol yang melibatkan masyarakat dan para ASN.
“Terus terang saja kominfo kita bukan expert untuk mengawasi tentang aplikasi judi online ini. Oleh sebab itu, kita bekerja sama dengan tim cyber dari Polres,” terang Ali.
Oleh sebab itu hingga saat ini, kata Ali, pihaknya terus melakukan razia terhadap jajarannya di waktu yang tidak ditentukan, guna mencegah ASN bermain judol tersebut.
Baca juga:
- OJK Sudah Blokir 6.000-an Rekening yang Terafiliasi dengan Judi Online
- Kinerja Satgas Judi Online Harus Diawasi dengan Regulasi Khusus
- OJK Blak-balakan Kendala Berantas Judi Online di Indonesia: Server Ada di Luar Negeri
- Bagaimana Berantas Judi Online di Kalangan ASN, Bila Pimpinan Tidak Berani Sidak Handphone
Berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini, belum ada satu pun ASN yang bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang ketahuan bermain judol.
“Sampai sekarang belum ya tapi tetap kita awasi, kita sosialisasikan dan imbau agar mungkin yang sekarang belum ketahuan jadi sadar, bahwa mereka sebenarnya adalah panutan warga masyarakat,” tutupnya.