Bagikan:

JAKARTA - Kinerja Satgas Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah perlu adanya regulasi khusus untuk mengawasinya.

Hal ini diutarakan oleh Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengutip Antara. Hal tersebut harus dilakukan agar kinerja satgas dalam memberantas judi online dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak? apakah sudah kerja sama dengan cyber police?" kata dia.

Menurut Nadia, hadirnya satgas judi online hanya menyelesaikan permasalahan dari sisi penegakan hukum dan pencegahan di lapangan.

Satgas tersebut pun bisa bertindak leluasa karena berlandaskan keputusan presiden yang belakangan baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, dia menilai pemerintah belum memberikan dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap judi online. Dengan tidak adanya dasar hukum pengawasan, satgas tersebut berpotensi tidak mendapatkan pengawasan yang ketat dalam bekerja.

Karenanya, dia berharap pemerintah membentuk regulasi khusus pengawasan satgas judi online agar satgas tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).