Pria India Begal Payudara Penumpang Pesawat ke Seattle Dihukum Penjara

JAKARTA - Dua pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat selama penerbangan ke Seattle, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara.

Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Barat Washington mengatakan Abhinav Kuma dari India dihukum15 bulan penjara dalam persidangan Kamis, 1 Agustus. Sedangkan Kumar, 39, dihukum percobaan pada Mei lalu.

Kumar ditangkap di Bandara Internasional Seattle-Tacoma pada 18 Februari karena diduga meraba-raba payudara seorang perempuan 17 tahun ketika dia mencoba untuk tidur di penerbangan Emirates dari Dubai ke Seattle, menurut catatan pengadilan dan kesaksian persidangan.

Afiliasi CBS Seattle, KIRO-TV, melaporkan jaksa menuntut 21 bulan penjara dengan alasan pelaku meanfaatkan remaja yang rentan, sehingga menyebabkan trauma.