Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan di Cilincing Belum Diperbolehkan Bertemu Orang Asing
JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan, kondisi bocah berinisial RC (6) korban penganiayaan oleh orang tua asuh di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, masih mangalami trauma.
Meski RC tidak mengalami luka berat, namun RC mendapati trauma pada psikisnya dan memerlukan terapi oleh dokter psikolog. RC mengalami luka lebam pada muka, dada, perut dan kaki.
Sampai saat ini, RC masih belum diperbolehkan untuk bertemu orang asing.
"Psikisnya masih kita konsultasikan oleh psikologi forensik. Jadi, semoga nanti ke depan, kondisi psikisnya membaik," ujar Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus.
Brigjen Hariyanto tidak bisa memastikan berapa lama perawatan psikologis korban, karena membutuhkan waktu.
Baca juga:
"Lama itu relatif. Nanti kalau sudah membaik kita ada treatment dari psikologi. Sehingga nanti psikolog yang menentukan kapan dia bisa komunikasi dengan orang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bayi di bawah usia lima tahun (balita) menjadi korban penganiayaan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 30 Juli, malam.
"Awalnya, Polres Jakut menerima laporan bahwa ada dua korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian kepada wartawan, Selasa, 30 Juli.
Kedua korban dianiaya oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya kepada mereka.