Kurir Ekstasi Terciduk Depan PN Jakpus, Jepit 944 Butir Ekstasi Sambil Bawa Motor Biar Lolos dari Polisi

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk seorang pria berinisial AM (34) yang menjadi kurir pembawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir. Penangkapan AM dilakukan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran.

Pil haram dengan berat total 292,64 gram tersebut dijepit di antara paha pelaku sambil membawa motor. Modus ini digunakan pelaku agar bisa lolos dari pengintaian petugas.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat rilis kasus di Polres Jakpus, Selasa, 23 Maret seperti dilaporkan Antara

Polisi mendapat informasi peredaran ekstasi dari masyarakat. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Hari Sabtu, 27 Februari sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran.

Selain ekstasi, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha X-Max warna bitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan 2 unit telepon sekuler. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F dan mengantar ke lokasi yang dituju.

"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," kata Indrawienny.