Wanita Korban KDRT di Bekasi Mengaku Dianiaya Suami Sejak 2008, Seminggu Setelah Menikah Sampai Saat Ini

JAKARTA - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial ES (35) masih menjalani pengobatan di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. ES mendapati sejumlah luka atas perbuatan suaminya, AS (37) selama bertahun-tahun.

"Sampai sekarang saya masih rawat jalan," kata korban ES kepada VOI di Jakarta, Rabu, 31 Juli.

Kekerasan terakhir yang dialami korban yakni terdapat luka memar di bagian mata kanan, memar di pundak kanan dan memar di pinggul bawah kiri akibat dianiaya suaminya.

"Bagian dada sama belakang badan juga sakit, luka. Sudah visum di RS Kartika Husada, Setu Burangkeng dan RS Bhayangkara (RS Polri) Kramatjati jati dari Polda Metro Jaya," ujar korban ES kepada VOI, Rabu, 31 Juli.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga itu juga dialami korban sejak 1 minggu setelah pernikahan dirinya kepada pelaku berinisial AS.

"Kalau KDRT sudah dari awal nikah sampai sekarang. Saya nikah 15 Desember 2008, sekitar 23 Desember 2008 saya sudah dapat KDRT," katanya.

Korban ES sudah membuat laporan kepolisian dengan bukti surat laporan LP/B/186/SPKT/K/I/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Januari 2023. Namun sudah 1 tahun, laporan korban belum ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M. Firdaus belum memberikan keterangan resmi terkait laporan kejadian kasus KDRT tersebut. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, AKBP M. Firdaus juga belum memberikan respon.