Pelaku Penyebar Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab Ditangkap di Sulsel

MAKASSAR - Pelaku penyebaran hoaks jaksa terima suap terkait sidang kasus Rizieq Shihab ditangkap di Takalar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Agung dengan dibantu Polri. Penangkapan pelaku penyebar hoaks dilakukan pukul 09.00 WITA.

“(Inisial) F,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Sulpan kepada wartawan. 

F yang berusia 18 tahun ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar. Proses lanjutan akan dilakukan tim Kejaksaan.

“Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu,” kata Sulpan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, video jaksa AF yang disebut menerima suap di persidangan Rizieq Shihab, adalah hoaks.

“Bahwa video penangkapan Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang dijalankan,” kata Leonard, Minggu, 21 Maret.

Leonard menjelaskan penangkapan oknum jaksa dalam video itu memang ada. Tapi, hal ini terjadi di Jawa Timur terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur pada November 2016 lalu.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH. MM, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” tegasnya.