KPU Sahkan Hasil Pileg usai Putusan MK, PDIP Tetap Unggul
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan anggota legislatif DPR setelah putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 28 Juli. Hasilnya menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.
MK memerintahkan rekapitulasi ulang Pemilihan Legislatif DPR di tiga daerah, yaitu daerah pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Hasil rekapitulasi nasional ini ditetapkan oleh KPU setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.
"Jumlah suara sah secara nasional adalah 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan bahwa suara sah dari masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024.
Untuk itu, dia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.
Baca juga:
Jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional adalah sebagai berikut:
Partai Kebangkitan Bangsa: 16.115.358
Partai Gerakan Indonesia Raya: 20.071.345
Partai PDI Perjuangan: 25.384.673
Partai Golkar: 23.208.488
Partai Nasdem: 14.660.328
Partai Buruh: 972.898
Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
Partai Keadilan Sejahtera: 12.781.241
Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803
Partai Hati Nurani Rakyat: 1.094.599
Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
Partai Amanat Nasional: 10.984.639
Partai Bulan Bintang: 484.487
Partai Demokrat: 11.283.053
Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.108
Partai Perindo: 1.955.131
Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.708
Partai Ummat: 642.550