Penipuan Sembako Rp120 Juta di Temanggung Gunakan Modus COD, Pelaku Sewa Ruko dan Gunakan Alamat Fiktif
JAKARTA - Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan sembako. Kedaunya adalah S (37) warga Desa Kayugiyang dan SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.
"Kedua tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp120 juta milik HDA (27) warga Banjarsari, Kota Surakarta," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung dilansir Antara, Senin, 23 Maret.
Modus yang digunakan pelaku lewat cash on delivery (COD). Kejadian berlangsung pada awal Maret tahun ini di sebuah ruko, Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kedua pelaku yang merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko selama 1 hari. SPL bertindak sebagai penyewa ruko dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara daring kepada korban di Surakarta.
Baca juga:
- Bus Wisata Jatuh ke Jurang di Aceh Tengah, Dua Orang Meninggal Dunia
- Hujan Lebat Diprakirakan Guyur Sebagian Wilayah Indonesia
- 2 Bus Lintas Provinsi Ludes Dilalap Api di Terminal Batoh Aceh, Korsleting Mesin Diduga Jadi Pemicu
- Selain DNA, Fisik, Tanda Lahir dan Spesimen Wajah Turut Diperiksa, Pastikan Polisi yang Hilang Sejak Tsunami Aceh
"Tersangka memesan melalui online untuk dikirimkan ke Temanggung dan pembayarannya secara COD," katanya. Sejumlah barang yang dipesan, antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, dan rokok yang diantar dengan mobil ke Temanggung.
Saat sampai di lokasi tujuan, kata dia, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan, sedangkan sisanya oleh tersangka diminta dikirim ke sebuah tempat berbeda.
"Ternyata tempatnya fiktif atau tidak ada, kemudian sopir kembali ke lokasi droping awal namun barang sudah tidak ada, dibawa kabur," katanya. Atas kejadian tersebut, kata dia, sopir melapor kepada pengirim barang, kemudian melanjutkan laporan itu ke Polres Temanggung.
Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing di Wonosobo. Beberapa barang bukti disita, antara lain dua karung gula pasir, delapan karton minyak goreng, dan beberapa rokok.
"Jadi, mereka bagi tugas, otaknya SPL yang merupakan residivis kasus sama di Banjarnegara. Keduanya memiliki peran masing-masing, termasuk pemesanan dan penjualan barang," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara daring.
"Masyarakat harus berhati-hati ketika transaksi jual beli. Cek dan ricek lagi, diyakinkan betul sebelum dikirim," katanya.