Jawaban Polri Soal Sosok 'T' yang Disebut Kebal Hukum

JAKARTA - Polri menyebut pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merupakan langkah awal penyelidikan untuk mengusut sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanya perihal sosok T yang disebut kebal hukum.

"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli.

Polri disebutkan akan memproses hukum semua pihak yang melanggar pidana. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan itupun seolah menegaskan bila sosok T akan ditindak bila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana.

"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," kata Trunoyudo.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa Benny Rhamdani pada Senin, 29 Juli. Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Benny diketahui sempat menyampaikan sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia dan berkaitan dengan jaringan Kamboja.

Tak hanya itu, disebutkan juga bila sosok T tersebut juga merupakan dalang tindak kejahatan scamming atau penipuan online yang berbasis di Kamboja.

"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja, dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut insialnya 'T' saja," kata Benny

Bahkan, Benny juga menyebut bila sosok T itu tidak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia walaupun identitasnya telah diketahui.

"Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Benny.