Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.
"Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat dari kejaksan tinggi kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Jumat, 26 Juli.
Ujang Iskandar ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini.
Harli belum merinci mengenai tindak pidana korupsi yang dimaksud. Hanya disampaikan bila politisi NasDem itu diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Baca juga:
Saat ini, Ujang Iskandar masih dalam pemeriksaan intensif. Nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng," kata Harli