Banyak Anak Bermain Judi Online, Begini Langkah-langkah yang Dilakukan Kominfo

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada sekitar 80.000 anak di bawah umur 10 tahun yang bermain judi online. Sedangkan anak usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 440.000 orang. 

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, rata-rata anak di bawah umur yang bermain judi online itu melalui gim. 

“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak anak ini bermain judi online ini umumnya melalui gim online, judi online yang berkamuflase seolah olah dia gim online, ada yang seperti itu,” kata Usman pada acara Ngopi Bareng Kominfo Jumat, 26 Juli. 

Lebih lanjut, Usman juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak bermain judi online, yang menyerupai gim online. 

Pertama, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

“Di dalam Permen Kominfo jelas dikatakan bahwa gim tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapapun,” jelas Usman. 

Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti Komisi Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemberantasan judi online. 

“KPPA siap untuk melakukan atau memberikan konsultasi psikologis untuk anak-anak yang bermain judi online,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Usman juga menegaskan “Kita juga menggalang partisipasi masyarakat secara luas. Kita mendorong orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dari judi online.”