Mendag Zulhas: Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Dikirim Warga Asing

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkn barang impor ilegal senilai Rp40 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal dikirim oleh warga negara asing (WNA).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan barang-barang impor ilegal terseut ditemukan di gudang penyewaan yang berlokasi di Kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengatakan barang temuan tersebut diduga akan dijual secara online melalui marketplace.

“Ini memang tempat penyewaan barang. Jadi, gudang tetap tempat penyewaan barang. Nah, sekali lagi hasil penyelidikan sementara,” katanya saat konferensi pers, di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 26 Juli.

“Ternyata ini importirnya orang asing, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Kemudian dijual secara online,” sambungnya.

Zulhas pun mengaku bingung bagaimana warga negara asing tersebut dapat mengimpor barang-barang tersebut Indonesia. Dia bilang karena impor ini legal, maka tidak ada dokumen yang menyertai dan juga tidak memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Yang importir orang asing ke sini. Enggak pakai SNI, enggak pakai macam-macam. Saya juga bingung bagaimana bisa sampai di sini,” tuturnya.

Karena itu, Zulhas menyayangkan kejadian ini, dimana orang asing bisa melakukan tindakan impor hingga penjualan produk di Indonesia dengan bebas. Namun sayang, Zulhas tidak ingin membeberkan identitas importir karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita, sudah jauh seperti itu,” tegasnya.

Menurut Zulhas, tindakan tersebut akan mengganggu industri di dalam negeri. Selain itu juga mengurangi pendapatan negara.

“Kalau gitu kan rontok industri dalam negeri. Tidak bayar pajak, jualannya online, toko tutup, negara bisa berkurang banyak pajak pendapatannya, industri dalam negeri kita bisa rontok,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal senilai Rp40 miliar di Kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang yang disita terdiri dari elektronik seperti slow cooker dan rice cooker mini merek soseki, alat pijat refleksi, handphone, tab, spray gun hingga rokok elektronik atau pods merek Relx. Ada juga mainan anak-anak dan pakaian jadi seperti jaket, celana olahraga, hingga jas hujan.

Adapun ini merupakan kerja lapangan pertama yang dilakukan oleh satgas impor ilegal pasca resmi dibentuk pada Jumat, 19 Juli lalu.

“Ini hasil kerja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kemendag, tapi Satgas. Satgas pemeriksaan produk-produk yang tidak kita duga ilegal. Nah, hari ini di tempat ini hasil penyelidikan sementara. Ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini. Senilai Rp40 miliar lebih,” katanya saat konferensi pers di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 26 Juli.

Rinciannya, Rp2,7 miliar dari handphone dan tablet. Kemudian, Rp20 miliar pakaian jadi dan siap pakai. Lalu, Rp12,3 miliar elektronik, dan Rp5 miliar mainan anak-anak.