Pengenaan Cukai pada Produk MBDK Sudah Baik tapi Kebijakannya Harus Tepat Sasaran

JAKARTA - Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menyampaikan dengan adanya pengenaan cukai atas produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah tepat.

"Pengenaan cukai atas produk MBDK sudah tepat. Tinggal desain dari kebijakan itu sendiri agar tepat sasaran," ujarnya kepada VOI, Jumat, 26 Juli.

Selain itu, Fajry sepakat terkait pembatasan kebijakan MBDK di masyarakat dengan adanya adanya beberapa pengecualian minuman yang dibutuhkan atau esensial bagi masyarakat umum seperti susu, madu, jus sayur, atau jus buah yang tanpa pemanis tambahan.

Meski demikian, Fajry menyampaikan tetap perlu adanya pengenaan tarif yang berbeda berdasarkan kandungan gula yang diberikan sehingga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dengan produk rendah gula atau bahkan tanpa gula sama sekali.

"Dengan begitu, dampak ekonomi dari kebijakan ini akan minim dan tidak membebani masyarakat mengingat adanya peralihan konsumsi. Bahkan masyarakat diuntungkan dengan pilihan-pilihan minuman yang aman bagi kesehatan mereka," tuturnya.

Menurut Fajry dengan adanya pengenaan cukai pada produk MBDK yang tidak dipungut atau bebas dari cukai MBDK seperti minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, misalnya di warung makan, hingga toko tradisional merupakan hal yang tepat lantaran bahan baku sudah dikenakan cukai.

"Betul, yang dijual atau dikonsumsi ditempat dikecualikan karena bahan baku sudah dikenakan cukai. Makanya dalam bentuk konsentrat juga dikenakan cukai," jelasnya.