15 Eks Pegawai KPK Didakwa Terima Rp6,3 M dari Pungli Rutan
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan 15 eks pegawai terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan). Belasan orang ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi yang merupakan Kepala Cabang Rutan KPK dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli.
Titto mengatakan ada dua surat dakwaan yang dilimpahkan. Rinciannya, jilid pertama untuk terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.
“Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Adapun besaran uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar. “Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelas Titto.
Lebih lanjut, Titto belum menyampaikan kapan persidangan bakal dilakukan. “Sedang diproses dari Panmud Tipikor,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Baca juga:
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.