Denny Andrian Kusdayat Lawan Penetapan Tersangka, Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur?

JAKARTA - Dugaan kriminalisasi hukum kembali mencuat, kali ini melibatkan Denny Andrian Kusdayat, seorang advokat dan wiraswasta, yang dijadikan tersangka oleh Polres Sukabumi tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Penetapan ini dianggap tidak sah oleh pihak Denny, yang diwakili oleh Boyamin Saiman, SH Law Firm.

Denny Andrian Kusdayat merasa dirugikan oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Januari 2023, yang diajukan oleh Asep Irwan Nugraha. Laporan tersebut menuduh Denny terlibat dalam dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau menggunakan akta autentik palsu, serta menggunakan surat palsu, sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 263 KUH Pidana.

Menanggapi tuduhan ini, Denny melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, mengajukan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi. Sidang perdana pra peradilan dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024, dengan tujuan menentang keabsahan penetapan tersangka tersebut.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa rekan kami (Denny Andrian Kusdayat) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi terdapat cacat hukum. Di sidang pra peradilan nanti, semua bukti akan kami serahkan. Klien kami tidak pernah diperiksa sama sekali terkait dengan pasal 266 KUH Pidana,” kata Boyamin kepada wartawan di Phalawan Terrace Café, Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli.

Boyamin juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, penahanan terhadap Denny dianggap tidak sah dan terjadi kriminalisasi terhadap advokat. Ia menjelaskan, "Seorang tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait dengan dugaan pemalsuan otentik. Ini sangat beda sekali dengan pasal yang sebelumnya diterapkan yakni Pasal 263."

Boyamin juga membahas dugaan sengketa tanah yang menjadi dasar laporan tersebut. Menurutnya, surat-surat tanah yang dimaksud tidak mengalami perubahan dan hal ini bisa dibuktikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak mungkin rekan kami yang lawyer memalsukan surat-surat tanah seperti yang dilaporkan. Sebab surat-surat tanah yang dimaksud sama sekali tidak ada perubahan. Ini bisa dibuktikan di BPN,” tegas Boyamin.

Denny Andrian Kusdayat ditahan setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024. Penahanan ini terkait sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.

Pihak Denny juga menyatakan bahwa penolakan memberikan keterangan adalah hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP, mengingat ada beberapa poin penting dalam penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.