Temukan Bukti Baru, Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Bawaslu

OKU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membidik tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juli. 

Kajari menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.

Kejari OKU Timur kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.

Menurutnya, penyelidikan sedang berjalan dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.

"Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Untuk tersangka baru nanti kami umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.

Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.

Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.