Tekan Pandemi, Dunia Usaha Diminta Patuhi Perpanjangan PPKM Mikro

JAKARTA - DPR RI menyambut baik kebijakan Pemerintah memperpanjang dan memperluas wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. 

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska, menilai PPKM mikro cukup berhasil menekan angka kasus positif COVID-19. Ia pun berharap semua kalangan dapat mendukung kebijakan tersebut.

Darul mengajak semua pihak, termasuk dunia usaha, agar merespons positif dan patuh terhadap perpanjangan dan perluasan PPKM mikro. Guna mempercepat pemulihan ekonomi.

"Dunia usaha harus mendukung kebijakan tersebut, karena pemulihan ekonomi tidak mungkin terjadi jika masalah pandemi tidak berhasil diatasi," ujar Darul kepada wartawan, Senin 22 Maret.

Selain vaksinasi, Politikus Golkar itu meyakini, kasus positif COVID-19 bisa ditekan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan PPKM mikro.

Akan tetapi, ia juga meminta pemerintah untuk tidak lengah memantau mutasi virus yang beragam belakangan ini.

"Mutasi virus baru juga harus dipantau untuk memastikan bahwa vaksin yang tersedia mampu untuk menangkal virus yang bermutasi," tegas Darul.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari.

"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret.

Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.