Pembatasan Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Cukup Baik

JAKARTA - Peneliti ekonomi makro dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai dengan adanya pembatasan produk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang tidak dipungut atau bebas dari cukai cukup baik.

"Untuk pembatasan produk MBDK yang tidak dipungut cukai hal ini menurut saya baik," kepada VOI, Rabu, 24 Juli.

Sebelumnya, pemerintah akan menyasar dua kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pembatasan atau menetapkan produk MBDK yang tidak dipungut atau bebas dari cukai MBDK yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Adapun, produk tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu pertama untuk keperluan medis dan yang kedua ialah, madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Kemudian kategori ketiga ialah, minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, misalnya di warung makan, hingga toko tradisional.

Riza menyampaikan hal yang penting jika pemerintah akan menerapkan kebijakan MBDK maka harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat diterima dengan baik.

Menurut Riza penerapan kebijakan MBDK cukup bagus untuk menekan angka obesitas dan gagal ginjal pada anak yang saat ini marak. Lantaran, berdasarkan International Diabetes Federation menunjukkan bahwa angka penderita diabetes Indonesia merupakan ke 5 terbanyak pada 2021.

Selain itu, Riza berharap dengan adanya kebijakan MBDK dapat mengubah pola hidup menjadi lebih sehat sehingga menciptakan generasi yang sehat.