Seorang Kakek di Karawang Cabuli Pelajar SMP, Tersangka Sering Beri Uang ke Korban
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, dilansir Antara, Minggu, 21 Maret.
Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.
Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
"Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.
Baca juga:
- Guru di Medan Ditangkap Polisi karena Cabuli 2 Anak Kandung
- Pria Bejat di Jambi Ini Perkosa Pengemis Penyandang Disabilitas
- Pelaku Pencabulan Anak Tiri dan Adik Ipar di Rejang Lebong Bengkulu Diciduk
- Pembina Asrama Taruna Papua Paksa Belasan Siswa Oral Seks dengan Ancaman Mistar, Terancam Belasan Tahun Penjara
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.
Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03).
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.