Partai Demokrat Moeldoko Tinggal Penyempurnaan Berkas di KemenkumHAM
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Alasannya, jika berkas tak dilengkapi, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum tidak bisa memproses permohonan tersebut.
“Kami sudah teliti, Dirjen juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya,” kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 Maret.
Kemenkumham, sambungnya, memberi waktu tujuh hari atau bagi kubu Moeldoko melengkapi berkas-berkas permohonan itu. Dia menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan apabila berkas sudah dilengkapi.
“Kita beri waktu. Mudah-mudahan ya kita lihat aja nanti lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan,” tegasnya.
Baca juga:
- Ubud, Sanur dan Nusa Dua Masuk Zona Hijau, Jokowi: Nanti Bisa Dibuka Penuh untuk Turis
- Jokowi Sambangi Bali Tinjau Vaksinasi, Titip 3 Hal Penting
- Pesan Presiden Jokowi Bagi Masyarakat yang Bandel Menolak Divaksin COVID-19
- Polisi Kuliahi Arkham yang Hina Gibran 'Tahunya Dikasih Jabatan,' Pilkada Solo Libatkan Warga dan Demokratis
Saat disinggung terkait berkas apa saja yang belum lengkap, politikus PDI Perjuangan itu enggan membeberkannya. Hanya saja, dia memberi bocoran, berkas tersebut berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan KLB.
Berkas-berkas tersebut, jelas Yasonna, juga harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya. Pelaksanaannya ya sesuai dengan pelaksanaan AD/ART KLB, itu harus kita lihat persyaratan 2/3 untuk DPD, setengah DPC, ada izin majelis tinggi. Yang substansi itu tadi harus kita cek," pungkasnya.